Hati-hati bagi Anda yang parkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Apalagi sampai menginap. Bisa-bisa tagihan parkir Anda akan membuat Anda tercengang.
Seperti yang dialami oleh Achsin U. Choliq. Via akun Facebooknya yang dipublish tanggal 16 Maret 2015 yang lalu, ia mengungkan kekagetannya. "PARKIR DI BANDARA Rp. 437.000 TERUS APA MAUNYA ? Konsumen itu harusnya diperlakukan sebagai sahabat bukan diperas dengan jahat. Jangan karena pemerintahan yg sekarang lemah terus lembaga di bawahnya bersikap sewenang wenang, parkir dua hari biasanya sekitar Rp 170.000 terus melonjak lewat Rp 400.000 itu sudah melampaui batas kepatutan. Terus siapa yg bisa negur kesewenangan seperti ini ?"
Kontan hal itu langsung menyulut keprihatinan dari banyak netizen. Akun Sri Inang Sunaryati berkomentar: Ya ampuuuunnnnnn bener2 keterlaluan dan mau2nya aja ya.
Hany Imran: Kebangetan itu seperti di paksa harus mau, parah
Imran Burhan: waduh sdh hampir sama dgn harga tiket kesemua jurusan tinggal ditambah sedikit lagi....itulah Indonesia....semua hanya ada disini...!?!
PurnomoAn DiAn Tono: Klo pemerintah yg dulu, jawabnya 'saya ikut prihatin'..
Klo pmrintah sekarang jawabnya 'bukan urusan saya'. Hiks... Jkw epek... Jadi untuk mengurangi kepadatan penduduk... Naikin biaya hidupnya ya pak..?
Hihihii... Kabooooorrrrr...
M Abdul Kholiq: Mgkn utk mengurangi beban parkir an di bandara? Seperti kata Ahok yg mau narik biaya Mobil yg lewat jalan protocol Jakarta, kalau masih macet krn padat, blio akan naikkan biasanya shg TDK macet lagi. Atau seiring rencana narik pajak dr Bea jln tol, maka parkir juga dipajekin?
Dodi S Riyadi: Jangan2 income terbesar PT Angkasa Pura 2 justru dr parkir nginap...bukan dr core business nya sbg pengelola bandara....
Imran Burhan: Dan duitnya lari kemana yaaaa apakah perlu diaudit.....masukan saja atau koar2 disosmed milik TV swasta.....biar diangkat kepermukaan....
Suripto: Tgl LAPORKAN PAK, Ini gak normal Pak, coba langsung email aja ke sini ke Pak menteri Perhubungan: jonan@dephub.go.id semoga langsung ditanggapi. Ktnya sih setiap laporan akan ditindaklanjuti, sehingga tidak ada korban lain, so melaporkan bernilai ibadah Pak.
Martin Djamin: Nampaknya pemerintah saat ini sedang menerapkan ekonomi liberal yg penting pemerintah untung.
Kenapa tarif parkir bisa semahal ini?
Dari hasil penelusuran kami, ternyata tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta memang telah naik per 1 Maret 2015 yang lalu. Sebagaimana diberitakan Detik.com (17/03), PT Angkasa Pura II (AP II) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda 4 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemberlakukan tarif baru ini telah berjalan bersamaan dengan penutupan loket penjualan tiket di bandara pada 1 Maret 2015 lalu.
AP II menerapkan sistem tarif progresif, atau naik setelah melewati jam tertentu. "Kita telah melakukan penyesuaian sejak 1 Maret," kata Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir, kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
Untuk mobil pribadi, tarif baru yang berlaku ialah gratis parkir pada 15 menit pertama, atau dari menit 0-15. Setelah melewati menit ke-15, atau menit ke-16 sampai menit ke-60, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 per jam, kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 per jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir.
Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4, yakni menjadi Rp 8.000 per jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya.
"Tarif lama sama hanya beda yang 15 menit gratis, dan progresif Rp 8.000. Itu sebelumnya nggak ada," jelasnya.
Tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan, rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit. Karena itu, operator bandara menggratiskan biaya parkir untuk 15 menit pertama.
"Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini, area parkir semerawut," sebutnya
Jika ingin parkir lebih lama atau di atas 4 jam, pengguna jasa angkutan udara atau pengantar, disarankan menitipkan kendaraan pada fasilitas parkir inap yang disediakan oleh pengelola bandara. Tarif inap tidak naik, yakni sebesar Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, dan Rp 3.000 per jam setelah melewati 4 jam pertama.
"Kalau mau parkir di atas 4 jam, disarankan pakai fasilitas parkir inap jangan parkir biasa. Kami juga sediakan canopi, shelter bus ke terminal, dan petugas keamanan," ujarnya.
Secara hitung-hitungan, parkir inap jauh lebih murah daripada fasilitas parkir biasa, jika pengguna bandara ingin parkir di atas 4 jam. Sebagai contoh, pengguna jasa yang parkir selama 56 jam akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 437.000 jika parkir di fasilitas biasa. Namun bila menggunakan fasilitas parkir inap, cukup membayar Rp 232.000 dengan jam yang sama.
"Jadi bedanya hampir setengahnya," sebut Achmad.
Seperti yang dialami oleh Achsin U. Choliq. Via akun Facebooknya yang dipublish tanggal 16 Maret 2015 yang lalu, ia mengungkan kekagetannya. "PARKIR DI BANDARA Rp. 437.000 TERUS APA MAUNYA ? Konsumen itu harusnya diperlakukan sebagai sahabat bukan diperas dengan jahat. Jangan karena pemerintahan yg sekarang lemah terus lembaga di bawahnya bersikap sewenang wenang, parkir dua hari biasanya sekitar Rp 170.000 terus melonjak lewat Rp 400.000 itu sudah melampaui batas kepatutan. Terus siapa yg bisa negur kesewenangan seperti ini ?"
Kontan hal itu langsung menyulut keprihatinan dari banyak netizen. Akun Sri Inang Sunaryati berkomentar: Ya ampuuuunnnnnn bener2 keterlaluan dan mau2nya aja ya.
Hany Imran: Kebangetan itu seperti di paksa harus mau, parah
Imran Burhan: waduh sdh hampir sama dgn harga tiket kesemua jurusan tinggal ditambah sedikit lagi....itulah Indonesia....semua hanya ada disini...!?!
PurnomoAn DiAn Tono: Klo pemerintah yg dulu, jawabnya 'saya ikut prihatin'..
Klo pmrintah sekarang jawabnya 'bukan urusan saya'. Hiks... Jkw epek... Jadi untuk mengurangi kepadatan penduduk... Naikin biaya hidupnya ya pak..?
Hihihii... Kabooooorrrrr...
M Abdul Kholiq: Mgkn utk mengurangi beban parkir an di bandara? Seperti kata Ahok yg mau narik biaya Mobil yg lewat jalan protocol Jakarta, kalau masih macet krn padat, blio akan naikkan biasanya shg TDK macet lagi. Atau seiring rencana narik pajak dr Bea jln tol, maka parkir juga dipajekin?
Dodi S Riyadi: Jangan2 income terbesar PT Angkasa Pura 2 justru dr parkir nginap...bukan dr core business nya sbg pengelola bandara....
Imran Burhan: Dan duitnya lari kemana yaaaa apakah perlu diaudit.....masukan saja atau koar2 disosmed milik TV swasta.....biar diangkat kepermukaan....
Suripto: Tgl LAPORKAN PAK, Ini gak normal Pak, coba langsung email aja ke sini ke Pak menteri Perhubungan: jonan@dephub.go.id semoga langsung ditanggapi. Ktnya sih setiap laporan akan ditindaklanjuti, sehingga tidak ada korban lain, so melaporkan bernilai ibadah Pak.
Martin Djamin: Nampaknya pemerintah saat ini sedang menerapkan ekonomi liberal yg penting pemerintah untung.
Kenapa tarif parkir bisa semahal ini?
Dari hasil penelusuran kami, ternyata tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta memang telah naik per 1 Maret 2015 yang lalu. Sebagaimana diberitakan Detik.com (17/03), PT Angkasa Pura II (AP II) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda 4 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemberlakukan tarif baru ini telah berjalan bersamaan dengan penutupan loket penjualan tiket di bandara pada 1 Maret 2015 lalu.
AP II menerapkan sistem tarif progresif, atau naik setelah melewati jam tertentu. "Kita telah melakukan penyesuaian sejak 1 Maret," kata Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir, kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
Untuk mobil pribadi, tarif baru yang berlaku ialah gratis parkir pada 15 menit pertama, atau dari menit 0-15. Setelah melewati menit ke-15, atau menit ke-16 sampai menit ke-60, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 per jam, kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 per jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir.
Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4, yakni menjadi Rp 8.000 per jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya.
"Tarif lama sama hanya beda yang 15 menit gratis, dan progresif Rp 8.000. Itu sebelumnya nggak ada," jelasnya.
Tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan, rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit. Karena itu, operator bandara menggratiskan biaya parkir untuk 15 menit pertama.
"Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini, area parkir semerawut," sebutnya
Jika ingin parkir lebih lama atau di atas 4 jam, pengguna jasa angkutan udara atau pengantar, disarankan menitipkan kendaraan pada fasilitas parkir inap yang disediakan oleh pengelola bandara. Tarif inap tidak naik, yakni sebesar Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, dan Rp 3.000 per jam setelah melewati 4 jam pertama.
"Kalau mau parkir di atas 4 jam, disarankan pakai fasilitas parkir inap jangan parkir biasa. Kami juga sediakan canopi, shelter bus ke terminal, dan petugas keamanan," ujarnya.
Secara hitung-hitungan, parkir inap jauh lebih murah daripada fasilitas parkir biasa, jika pengguna bandara ingin parkir di atas 4 jam. Sebagai contoh, pengguna jasa yang parkir selama 56 jam akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 437.000 jika parkir di fasilitas biasa. Namun bila menggunakan fasilitas parkir inap, cukup membayar Rp 232.000 dengan jam yang sama.
"Jadi bedanya hampir setengahnya," sebut Achmad.